PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan dalam pelaksanaan test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) peserta diwajibkan menunjukan hasil negatif Rapidtest Covid-19.

"Pada saat mengikuti seleksi peserta wajib menunjukan hasil rapid test. Itu wajib tidak hanya untuk (keamanan) yang bersangkutan tetapi menjaga peserta lain agar tidak terpapar virus," tutur Kepala Bidang Pengembangan BKD Kalteng, Suhufi Ibrahim.

Suhufi menyampaikan kewajiban tersebut tidak hanya dikeluarkan oleh panitia seleksi daerah, tetapi dari panitia seleksi nasionalpun mengisyaratkan wajib rapid test.

Rapid test berlaku maksimal satu hari atau 1x24 jam. BKD berencana untuk bekersama dengan dinas kesehatan maupun pihak terkait agar peserta bisa mengikuti test dengan hasil rapid yang masih berlaku untuk besoknya. 

"Tempat rapid rencananya disediakan. Mudah mudahan ini bisa dikoordinasikan dengan baik. Apakah nanti bisa digratiskan atau berbayar nanti ini belum sampai kesana tetapi akan kami koordinasikan apapun hasilnya nanti akan kami informasikan," tutur Suhufi.

--page

Suhufi juga menegaskan pihaknya kemungkinan besar tifak akan meminta syarat harus vaksinasi untuk mengikuti test CPNS.

"Untuk sertifikat vaksinasi belum, kami hanya mengisyaratkan untuk rapid test. Masalahnya kita saat pelaksanaan tidak semua peserta sudah mendapat kesempatan vaksin. Bisa jadi mereka mau tetapi jadwal belumm ada saat mengikuti dan belum ada vaksin. Ini melanggar hak dia," tandasnya. (HERMAWAN DP)