PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan untuk wilayah Kalteng vaksinasi usia 12 tahun sampai 17 tahun masih belum dilaksanakan.

"Kementrian Kesehatan sebenernya ada (intruksi) yang baru, usia 12 tahun sampai 17 tahun divaksin (Covid-19). Hanya saja ini memang belum dimulai, sambil melihat ketersediaan vaksin serta sambil mendata," tutur Kepala Dinkes Kalteng, Suyuti Syamsul melalui Plt Kepala Bidang pengendalian dan pemberantasan penyakit (P2P), Sofia Wirda.

Wirda mengatakan anak anak usia 12 tahun yang biasanya menginjak pendidikan SMP perlu didata supaya bisa menghitung berapa kebutuhan vaksin jika nantinya memang usia 12 tahun di Kalteng divaksin.

VAdapun vaksinasi untuk usia 12-17 tahun diatur dalam Surat Edaran HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.

Dalam SE tersebut disebutkan pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di Fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

--page

Pelaksanaan vaksinasi juga perlu memperhatikan mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia diatas 18 tahun. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.

Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja, serta menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari. (HERMAWAN DP/B-6)