BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel dari unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial MS (44) warga Kecamatan Basarang terduga pelaku tindak pidana perjudian online jenis togel.
Pelaku tak berkutik saat diamankan polisi di kawasan Pasar Sabtu, Desa Basarang, Kecamatan Basarang.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan pelaku diamankan, Kamis 8 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Saat itu petugas sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat tentang perjudian jenis togel. Lalu petugas langsung menuju arah jalan pasar Sabtu, dan pelaku tertangkap tangan ketika melakukan perjudian jenis togel online," katanya, Sabtu 10 Juli 2021.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut. "Barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 240.000, satu buah kartu ATM, satu lembar bukti transfer, 2 buah pulpen, satu buah buku tulis bertuliskan angka tembakan," ucapnya.
--page
Lalu 5 lembar kertas kecil bertuliskan angka tembakan, dan 1 unit HP merk OPPO A3S. "Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









