PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran telah mengeluarkan instruksi Gubernur Kalteng nomor 180.17/109/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan berlaku sejak 06 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Gubernur mengatakan PPKM darurat ini diberlakukan sebagai upaya untuk mencegah atau menekan terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Kalteng dan mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat serta perekonomian.

"Jadi kita harap masyarakat bisa sepenuhnya mendukung kebijakan ini, dengan pro aktif membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan berbagai cara yang telah disosialisasikan," tuturnya.

Selain itu untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kalteng yaitu hanya dengan dua cara dan di antaranya menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan mensukseskan pelaksanaan vaksinasi.

--page

"Mari kita sukseskan program vaksinasi, dan juga terus tingkatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang telah dianjurkan pemerintah," tegasnya. (DONNY D/B-6)