KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Kementerian Agama Kabupaten Katingan menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji 1442 Hijriyah atau 2021.

Pada acara yang dilaksanakan di Aula Kemenag Katingan Jalan Soekarno-Hatta Kasongan, Sabtu 10 Juli 2021, hadir Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah, Moh Asbli.

Kemudian Kepala Kemenag Kabupaten Katingan Khairil Anwar, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau IPHI Kabupaten Katingan Fahmi Fauzi dan Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Katingan Taufikurrahman.

Sementara peserta sosialisasi di antaranya dari sejumlah calon jamaah haji, Ketua MUi Katingan Almujahidin, Ketua Muhammadiyah Katingan Edy Rahmat Sosiawan, Ketua PC NU Katingan Noor Ivansah, perwakilan dari Baznas, Muslimat NU, Fatayat NU dan GP Anshor serta sejumlah organisasi kemasyarakatan lainnya.

Menurut Asbli, sejauh ini sudah dua kali dilakukan pembatalan keberangkatan haji ke tanah suci Mekkah yakni 2020 dan 2021.

--page

"Masalah pembatalan keberangkatan haji termasuk di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dua tahun berturut-turut 2020 dan 2021, ini bukan kewenangan Kemenag, tapi itu kewenangan Pemerintah Arab Saudi yang tidak membuka akses penerbangan karena saat ini masih pandemi Covid-19," katanya.

Di Provinsi Kalteng jumlah jamaah calon haji yang batal diberangkatkan tahun ini 1.530 orang. Sedangkan daftar tunggu haji di Kalimantan Tengah sampai saat ini tercatat sekitar 38 ribu orang. Sementara lama daftar tunggu diperkirakan hingga 25 tahun.

Dia mengakui sejauh ini sudah ada beberapa jamaah calon haji di Kalteng yang batal berangkat mengambil dana BPIH, yakni dana pelunasan Rp 13 juta.

"Sudah ada yang mengambil dana BPIH, yaitu dari Kapuas 1, Murung Raya 1, Pulang Pisau 2 dan Barito Utara 2 orang," katanya.

Dana BPIH bisa diambil sebagian atau Rp 13 juta yang pelunasan, namun jika semua dana diambil termasuk pendaftaran pertama yang Rp 25 juta, maka yang bersangkutan sudah dianggap mengundurkan diri.

--page

"Tapi kalau yang diambil hanya yang pelunasannya saja Rp 13 juta, maka tidak menghilangkan nomor porsi, namun kalau diambil semua hilang nomor porsinya alias dianggap gugur," ujarnya.

Sementara itu Kepala Kementerian Agama Kabupaten Katingan, Khairil Anwar mengatakan jamaah calon haji asal Katingan yang batal berangkat pada musim haji tahun ini 61 orang.

Sementara kuotanya 67 orang, sebab yang lainnya meminta penundaan keberangkatan dengan alasan berbeda. Acara ini juga diselingi tanya jawab dari peserta sosialisasi. (ABDUL GOFUR/B-6)