BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas melalui Seksi Bimas Islam kembali melaksanakan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri agama (Menag) nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H / 2021 M.
Sekaligus SE nomor 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaran malam takbiran, Salat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H / 2021 M di luar wilayah pemberlakuan pembatasan kegaitan masyarakat (PPKM) darurat.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kapuas, M. Poteran Sosilo mengatakan sosialisasi dilakukan di Kecamatan Dadahup dan Kecamatan Mantangai dengan target yang sama yaitu tokoh agama, pengurus masjid dan penyuluh gama Islam yang bertempat di KUA Kecamatan.
“Kemarin sudah kita lakukan sosialisasi di delapan KUA Kecamatan dan ini Kecamatan yang kesembilan dan kesepuluh dari 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas," kata Poteran, Sabtu, 10 Juli 2021.
“Insya Allah nantinya sosialisasi ini akan terus kita lanjutkan di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas," tambahnya.
--page
Dia mengharapkan kepada tokoh agama, pengurus masjid dan khususnya Penyuluh Agama Islam bisa menyebar luaskan lebih lanjut SE ini ke masyarakat dengan bijak.
"Agar masyarakat yang melaksanakan nantinya bisa memahami kondisi pandemi covid-19 sekarang ini sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









