BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas menunda selama dua minggu (12 – 24 Juli 2021) pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang seyogyanya akan dimulai 12 Juli 2021 ini.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangi oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat tentang Penundaan PTM Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022.
"Kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas utama dalam penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat, Minggu 11 Juli 2021.
Namun, lanjut Siwarno perlu pula mempertimbangkan tumbuh kembang dan hak anak selama pandemi Covid-19 dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Serta menyukseskan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan,” ucapnya.
--page
Sebelumnya, Suwarno menyampaikan bahwa SE Bupati Kapuas tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang hal serupa.
“Penundaan PTMT juga dilakukan setelah mencermati Instruksi Bupati Kapuas tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas serta kecenderungan terjadinya peningkatan dan penyebaran Covid-19 varian baru,” jelasnya.
Dia menjelaskan aemula Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan sosalisasi dan simulasi PTMT kepada peserta didik secara luring, tatap muka, namun dengan adanya Surat Edaran Bupati Kapuas beralih menjadi metode daring.
"Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan nantinya akan ditinjau Kembali dengan memperhatikan status zonasi penyebaran covid-19 per wilayah kecamatan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









