SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi menanggapi keluhan warga atas dugaan pembabatan lahan oleh salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Itu sudah melanggar dan harus ditindak tegas, penegak hukum dan pemkab jangan membiarkan masalah ini, apalagi yang jadi korban masyarakat," katanya, Sabtu, 11 Juli 2021.

Abadi berharap agar PT bisa mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, dan tidak seenaknya saja menggarap lahan karet, rotan maupun buah warga di Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu itu.

Dijelaskan bahwa Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau setiap orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.

"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai Instrumen ekonomi Lingkungan Hidup yang dikelompokkan dalam upaya pengendalian, khususnya dalam rangka pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup," kata Abadi.

--page

Ketentuan Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa; dalam rangka melestarikan fungsi lingkuigan hidup, pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

"Inilah bukti kearogansian perusahaan yang diduga kuat dan kebal hukum sehingga  mereka sudah  tidak takut melakukan pelanggaran peraturan  perundang-undangan Kehutanan dan Perkebunan," tukasnya.

Perusahaan, kata dia, sudah menggarap  di luar perizinan mereka. Bahkan di kawasan hutan sehingga terbukti bahwa perusahaan tidak mematuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan.

Dia melanjutkan, dalam Pasal 12 huruf f, setiap orang dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam Kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.

"Maka dari itu harus ditindak tegas agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum," tutupnya. (NACO/B-7)