PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bidhumas Polda Kalteng memasang spanduk terkait peraturan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Pemasangan spanduk bermaksud mengingatkan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku selama PPKM diperketat yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang," kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro mewakili Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu 11 Juli 2021.

Sejumlah pengetatan PPKM di antaranya seperti perjalanan udara dan darat keluar dan masuk wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR/antigen, kecuali pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik.

Kegiatan di pusat perbelanjaan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 25 persen. Rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB. Sementara layanan pesan antar tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WIB. 

Untuk kegiatan perkantoran wajib menerapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Kegiatan sosial dan hiburan malam seperti tempat hiburan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara. Dan untuk kegiatan ibadah di masjid, mushola, gereja, pura dan vihara ditiadakan sementara. 

Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Acara pernikahan dapat dilaksanakan dengan peserta 25 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketata dan tidak ada hidangan makan di tempat. Kegiatan unjuk rasa dan kegiatan bersifat keramaian ditiadakan sementara waktu.  

Kabid Humas berharap masyarakat dapat mentaati peraturan yang sudah dikeluarkan, baik dari Surat Edaran Gubernur Kalteng maupun Wali Kota Palangka Raya. 

--page

Eko menambahkan, selama pengetatan PPKM, tim gabungan terus melakukan patroli ke sejumlah tempat untuk mencegah terjadinya kerumunan maupun pengumpulan massa. Sejumlah tempat yang sudah mendapat teguran dan tidak mengindahkan peraturan akan mendapat sanksi tegas.

“Mulai sanksi administrasi hingga pidana dapat dijatuhkan kepada pengelola, pengusaha maupun masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan,” tutupnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)