BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memberikan pengecualian atas berlakunya Surat Edaran Nomor 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/202 tentang PPKM Mikro tingkat kelurahan.
Salah satunya bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak menyediakan meja kursi untuk makan di tempat, tetap diperbolehkan buka selama 24 jam.
"Contohnya penjual keripik, bakso keliling, penjual gorengan, penjual martabak dan terang bulan, penjual sate, roti bakar, drive thru dan lain-lain," kata Fairid, Senin, 12 Juli 2021.
Sementara rumah makan dan kafe izin operasionalnya hanya diperbolehkan hingga pukul 17:00 WIB untuk menerima makan di tempat.
Setelah pukul 17:00-20:00 WIB merupakan proses untuk layanan pesan dibawa pulang. Setelah itu usaha kuliner tersebut wajib tutup.
--page
Aturan terkait batasan ini diberlakukan guna mencegah meningkatnya penularan Covid-19. Edaran tersebut sudah berlaku sejak 8 Juli dan akan dievaluasi pada 20 Juli 2021 mendatang. (HENDRI/B-7)









