SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengingatkan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengembalikan kerugian negara.

Dalam kasus ini,  terdakwanya adalah Budi Kristyanto mantan kepala desa dan Murtini mantan sekretaris desa merangkap bendahara.

"Sejauh ini belum ada pengembalian kerugian negara dari mereka, kita berharap sebelum sampai kepada penuntutan ada dikembalikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Erwin Purba melalui Kasi Pidsus Jhon Key, Senin, 12 Juli 2021.

Menurut Jhon, jika kerugian negara dikembalikan tentu akan jadi bahan pertimbangan mereka nantinya dalam mengajukan tuntutan.

"Jika tidak dikembalikan, toh nanti aset-aset mereka akan disita juga untuk kembalikan kerugian negara, nah maksud kami itu mending dikembalikan sebelum penuntutan, agar jadi bahan pertimbangan meringankannya," tegas Jhon saat di ruang kerjanya.

--page

Menurut Jhon untuk kasus Tipikor ini sendiri kepada terdakwa jika dinyatakan bersalah dan perkaranya berkekuatan hukum tetap, penyitaan aset-aset terdakwa akan dilakukan, kemudian dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Kasus ini bergulir setelah Desa Gunung Makmur mendapatkan bantuan dari dana desa, alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil retribusi dan bantuan keuangan provinsi pada tahun 2015 sebesar Rp 524.144.300.

Kemudian pada 2016 dapat kucuran dana sebesar Rp 1.636.358.000 dan pada 2017 sebesar Rp 1.353.275.000, dana itu digunakan untuk kegiatan desa akan tetapi oleh keduanya disalahkan gunakan.

Mereka membuat laporan fiktif keuangan seolah-olah dana digunakan sesuai dengan anggaran yang mereka terima, yang mengakibatkan negara alami kerugian sebesar Rp 1.118.917.736.

Hingga dalam kasus ini menyeret Budi mantan Kades Gunung Makmur dan Murtini mantan Sekdes merangkap Bendahara Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai terdakwa, dan kasus ini sudah masuk dalam ranah persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (NACO/B-7)