PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya mengajak masyarakat bayar pajak dengan metode
Benar, Tepat Waktu dan Semngat (BTS).

Artinya warga wajib membayar pajak dengan benar sesuai dengan kondisi dan laporan sebenarnya. Pembayaran juga harus tepat waktu sebelum memasuki jatuh tempo.

"Membayar pajak juga harus semangat, karena dengan bayar pajak kita berpartisipasi untuk kemajuan daerah serta peningkatan sarana infrastruktur, layanan kesehatan hingga pendidikan," kata Kepala BPPRD Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Senin 12 Juli 2021.

"Ayo para wajib pajak Kota Palangka Raya khususnya muda-mudi wajib pajak penggemar BTS, ayo bayar pajak sesuai pola BTS,” imbuhnya.

Dia mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mengurus atau melakukan keperluan pengurusan di kantor layanan BPPRD wajib menunjukkan sertifikat vaksin agar bisa mengakses dan mendapatkan layanan.

--page


Pemberlakuan hal tersebut diterapkan per satu Juli lalu sebagai upaya mencegah terjadinya sebaran Covid-19 di layanan publik. (HENDRI/B-7)