PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya tahun ini akan memasang 125 alat perekam transaksi usaha (I-Tax).

"Sementara ada 37 yang terpasang di usaha kuliner. Tahun ini kita akan pasang lagi sebanyak 125 unit," kata Kepala BPPRD Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Senin 12 Juli 2021.

Pemasangan I-Tax tahun ini tidak hanya di usaha kuliner namun juga meluas untuk  jenis usaha lain seperti perhotelan dan sektor lain yang dianggap perlu.

"Alat ini bukan hanya membantu pemerintah dalam hal penagihan pajak, namun juga sangat bermanfaat bagi pemilik usaha karena tagihan pajak sesuai asas keadilan," terangnya.

Kehadiran I-tax merupakan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah kemungkinan terjadinya kebocoran penerimaan pajak
serta mencegah terjadinya korupsi.

--page

"Bagi pelaku usaha yang ingin dipasangkan I-Tax bisa langsung datang ke kantor kami. Partisipasi wajib pajak sangat diperlukan untuk pembangunan kota ini," tutupnya. (HENDRI/B-7)