KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Bupati Seruyan, Yulhaidir menekankan jangan sampai terjadi pungutan liar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SD dan SMP.

Bahkan, penegasan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Seruyan tertanggal 9 Juli 2021 tentang Larangan Pungutan di Satuan Pendidikan.

Pada poin pertama, mengacu pada Pasal 181 huruf a PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, bahwa pendidik atau tenaga kependidikan dilarang menjual buku, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam di satuan pendidikan.

Kedua, pada Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah, bahwa pengadaannya diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. Dan pengadaan seragam sekolah tidak  boleh dikaitkan dengan PPDB.

Selanjutnya, kepala sekolah negeri yang melakukan pungutan akan dikenakan sanksi administratif. Dan sekolah swasta yang melakukan pungutan akan dikenakan  sanksi pencabutan izin operasional.

--page

"Diminta  agar sekolah tidak melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru," isi edaran tersebut. (FAHRUL/B-11)