PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kota Palangka Raya Sigit Widodo menilai adanya penyekatan arus lalu lintas dalam kota selama PPKM Mikro belum perlu dilakukan.

“Saya rasa penyekatan ruas jalan masih belum diperlukan, meskipun kewenangannya juga diatur dalam undang-undang,” katanya, Senin 12 Juli 2021.

Legislator muda dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku khawatir dengan adanya pengalihan serta penyekatan arus lalu lintas tersebut  justru akan menimbulkan masalah baru.

Misalnya, penumpukan kendaraan bermotor pada ruas-ruas jalan arteri yang sempit, dikhawatirkan membuat infrastruktur jalan menjadi rusak karena frekuensi kendaraan melintas meningkat.

"Potensi terjadinya kecelakaan bisa saja meningkat, hingga potensi terjadinya sebaran virus Covid-19 karena para pengendara harus berdempetan dalam kemacetan," kata dia.

--page

Alangkah baiknya kata Sigit, pihak terkait memperkuat pondasi penanganan Covid-19 yakni melalui Tim Satgas. Termasuk dukungan anggaran serta sumber daya yang memadai demi melayani 270 ribu warga setempat.

Selain itu dia juga menyarankan penegakan aturan protokol kesehatan melalui operasi yustisi harus digalakkan. Melalui peran serta RT/RW dalam pelaksanaan PPKM Mikro harus kembali ditingkatkan.

“Penting juga memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dan efek pembatasan PPKM Mikro. Ini lebih relevan, tanpa harus menyekat akses ke Bundaran Besar,” pungkasnya. (HENDRI/B-6)