BORNEONEWS, Sampit - Petugas Dinas Pertanian Kotawaringin Timur, menemukan sejumlah hewan kurban tak layak jual di Sampit. Hewan-hewan itu tidak mendapat sertifikat atau label layak jual dan dilarang dikurbankan.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kotawaringin Timur, Endrayatno, mengungkapkan adanya temuan hewan kurban sakit, mata buta, lumpuh, dan kurang umur.
"Ada beberapa sebagian kecil, dari keseluruhan yang kami periksa antemortem-nya," jelas Endrayatno, Senin 12 Juli 2021.
Dari temuan tersebut, Dinas Pertanian Kotim memberikan sanksi tidak memberi label atau sertifikat layak, kepada hewan kurban yang dinyatakan sakit.
Kendati demikian, Endrayatno tak menyebutkan jumlah hewan kurban yang dinyatakan tidak layak.
Sampai dengan saat ini sudah ada sebanyak 1.939 ekor sapi, 1.351 ekor kambing, dari 56 titik pemeriksaan, dan 9 kecamatan di Kotim.
Menjelang perayaan Iduladha, Dinas Pertanian Kotim telah mengerahkan seluruh petugas untuk memeriksa secara intensif kesehatan hewan kurban.
--page
"Perketat pengawasan dan pemeriksaan. Tidak hanya ketersediaan protokol kesehatan, namun juga kesehatan dari pedagang juga hewan kurban yang dijual," kata dokter hewan tersebut.
Adapun pemeriksaan terhadap hewan kurban terdiri atas tiga kriteria, di antaranya sehat, tidak cacat dan telah cukup umur. (USAY NOR RAHMAD/B-11)









