MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop dan UKM) Kabupaten Barito Utara, M Mastur mengatakan kebijakan pemberdayaan ekonomi rakyat melalui wadah koperasi yang mana hal ini selaras dengan apa yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 1.

“Undang-undang ini menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan bangun usaha yang sesuai adalah koperasi,” jelasnya, Senin 12 Juli 2021.

Selain itu pengembangan dan pemberdayaan koperasi sangat diperlukan dukungan sumber daya manusia menurut yang berkualitas, baik itu pengurus, pengawas, pengelola maupun anggota koperasi.

Karena koperasi harus dikelola secara profesional dan mampu mengikuti perkembangan dan perubahan yang terjadi, baik itu perkembangan perubahan peraturan atau kebijakan, perkembangan teknologi dan informasi yang sangat cepat.

Selanjutnya gerakan koperasi harus mampu mengikuti dan beradaptasi terhadap perkembangan dan perubahan tersebut, karena kalau tidak maka koperasi akan ketinggalan dan tidak mampu bersaing dengan badan usaha lainnya.

--page

Untuk itu dengan momentum Hari Koperasi  ke 74 ini dia mengajak para insan koperasi untuk mampu bangkit dan ciptakan koperasi-koperasi maju dan modern dengan bertumpu kepada kekuatan, peran, partisipasi dan partisipasi aktif anggota bersama-sama pengurus, pengawas dan pengelola koperasi.

“Koperasi maju, maka anggotanya juga akan maju dan sejahtera dan sebaliknya bila koperasi tidak berkembang bahkan stagnan maka anggota juga akan menerima dampaknya, untuk itu mari bergandengan tangan, ciptakan kebersamaan dan kerja sama yang baik untuk mewujudkan koperasi yang maju, sehat dan modern,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-6)