BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara, M Mastur mengatakan pendirian koperasi berdasarkan Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian minimal ada sekitar 9 anggota.
“Pendirian koperasi memiliki badan hukum yang diatur berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan,” katanya, 12 Juli 2021.
Ada beberapa tahapan dalam mendirikan koperasi menurut UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU ini perencanaan pendirian koperasi primer dibentuk paling sedikit oleh sembilan orang. Sedangkan koperasi Sekunder dibentuk paling sedikit tiga koperasi
Adapun terkait koperasi ada beberapa perubahan isi pasal dan penambahan dalam UU Cipta kerja. Perubahan diantaranya ialah terkait dengan pembentukan koperasi, dimana pada UU Cipta Kerja diatur ketentuan pasal 6 diubah menjadi Pasal 6 (1) Koperasi Primer dibentuk paling sedikit oleh 9 orang.
“Pada UU sebelumnya yaitu UU No 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian diatur bahwa Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang,” terangnya.
--page
Selain itu, katanya, adapula aturan mengenai digitalisasi koperasi diakomodir dengan buku daftar anggota dapat berupa dokumen tertulis atau dokumen elektronik. Tak hanya itu digitalisasi koperasi juga mengakomodir rapat secara daring.
Lebih lanjut mantan Camat Teweh Tengah ini mengatakan sebelum pembentukan atau pendirian Koperasi, agar betul-betul direncanakan dengan baik, apakah itu dari segi segi tujuan, nama koperasi, kesiapan SDM, usaha, permodalan, sarana prasarana dan lain-lain.
Selain itu juga dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait, agar koperasi yang didirikan atau dibentuk dapat langsung berjalan sebagaimana yang diharapkan, kalau perlu dan sebaiknya sebelum dalam bentuk badan hukum koperasi dapat dijalankan terlebih dulu dalam bentuk Pra Koperasi. Kalau sudah berjalan dengan baik baru tahapan pembentukan atau pendirian koperasi.
“Pada intinya Pendirian atau Pembentukan Koperasi mengacu kepada perundang-undangan, ketentuan dan Peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-6)









