PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Dinginnya jeruji besi sepertinya tidak membuat Haris Simon jera. Residivis ini kembali duduk di meja hijau Pengadilan Pengadilan Negeri Palangka Raya karena melakukan penipuan, Senin 12 Juli 2021.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anto Rahmanto, membidik perbuatan terdakwa dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 486 KUHP.

"Memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, atau tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan," kata JPU saat membacakan dakwaannya, 

JPU menerangkan terdakwa membuat akun media sosial Facebook palsu, membuat postingan dalam grup Facebook Jual Beli Palangka Raya.

Di dalam postingannya terdakwa menyertakan gambar 1 unit sepeda motor dan memberi deskripsi bahwa motor dijual seharga Rp 3,5 juta.

--page

Dari postingan tersebut salah seorang korban berinisial RG tertarik dan kemudian berkomunikasi dengan terdakwa melalui media sosial, sehingga terjadi pertemuan keduanya hendak bertransaksi jual beli.

Kemudian terdakwa datang bersama temannya AL ( DPO). Saat proses transaksi, terdakwa berdalih motor yang hendak dijualnya sedang digadaikan kepada bandar narkoba. Terdakwa meminta uang Rp 1,2 juta kepada korban untuk menebus motor tersebut.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan cincin emas yang ada di tangannya sebagai jaminan, namun ternyata cincin tersebut palsu.

Terdakwa berjanji bila telah menebusnya motor akan langsung diserahkan kepada RG sekaligus menyelesaikan sisa pembayaran.

Namun terdakwa tidak kunjung datang sesuai janji dan membawa kabur uang tersebut. Terdakwa memberikan uang senilai Rp 300 Ribu kepada AL ( DPO) telah meminjamkan handphone beserta kartu Sim miliknya.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polda kalteng. Tidak berselang lama terdakwa langsung ditangkap oleh pihak kepolisian. (APRIANDO/B-6)