SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Zulkifli meminta agar Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memproses kasus dugaan korupsi keuangan Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Apalagi hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur sudah keluar, kami minta agar laporan kami segera ditindaklanjuti," ucap kuasa dari warga dan Ketua BPD Desa Kuin Permai tersebut, Senin, 12 Juli 2021

Menurut Zulkifli sampai sekarang warga Desa Kuin Permai terus berharap ada kejelasan atas laporan tokoh masyarakat bersama Ketua BPD Desa Kuin yang didampingi olehnya terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa dan pemalsuan tanda tangan Ketua BPD.

Sebagai aktivis pendamping masyarakat dirinya meminta pihak kejaksaan segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut secepatnya

Dijelaskan Zulkifli mereka terus memantau perkembangan kasus itu mengingat kerugian negara jelas yakni sebesar Rp 318 juta.

--page

Laporan mereka sebelumnya menybutkan adanya kegiatan pada 2019, pembuatan gorong-gorong beton di Jalan HM Arsyad RT 1 desa itu telah dianggarkan sekitar Rp 19 juta dan saat ini belum dilaksanakan atau fiktif.

Kemudian 2020 dilakukan ada program penimbunan jalan sepanjang 1500 x 3 meter yang dianggarkan sekitar Rp 253 juta hingga saat ini tidak selesai. Dan ada sisa Rp 103 juta dijanjikan dikembalikan namun hingga kini tidak terealisasi.

Kemudian ada juga pembangunan balai desa dengan nilai sekitar Rp 36 juta dan hingga saat ini tidak selesai.

Sementara itu Kades Kuin Permai, Repandi Apriadi saat dihubungi terkait kerugian negara itu tidak mau menanggapinya. (NACO/B-6)