BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dalam rangka mengimplementasikan pengawasan tentang surat Intsruksi Gubernur Kalteng No.180.17/109/2021 tentang Pemberlakuan Pembantasan Kegjatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 tentang Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalteng, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) terus melaksanakan kegiatan Patroli di wilayah Bumi Handep Hapakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Hands Kenedison, yang juga bagian dari Satgas Penanganan Covid-19 Pulpis. ”Untuk kegiatan Patroli kita berkerjasama dengan personil antara lain dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, dan Dishub,” ucap Hands, Senin.
Ia menjelaskan tujuan dari kegiatan yang dilaksanakan pihaknya itu untuk memberikan sosialisasi tentang instruksi Gubernur Kalteng terkait PPKM Mikro. Selain itu untuk mensosialisasikan agar masyarakat terutama Pulpis agar tetap melaksanakan protokol kesehatan, 5 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi kerumuran, dan mengurangi mobilitas.
"Patroli ini rutin kita laksanakan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terutam Pulpis tentang bahaya Covid 19," katanya.
Lebihlementara itu, lanjut Hands, untuk kegiatan yang dilaksnakan pihaknya dalam melakukan pembatasan bagi pelaku usaha dalam kegiatan mengundang orang banyak seperti di Rumah Makan, tempat wisata, dan di pasar harian di Pasar Patanak.
--page
Pihaknya berharap masyarakat dan pelaku usaha di Pulpis dapat mematuhi dan mentaati peraturan yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Dami kebaikan bersama.
”Intinya, kami terus menghimbau agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan (Prokes), sesuai dengan apa yang menjadi instruksi Gubernur Kalteng,” tutupnya. (ang)









