PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Cici Chatralia alias Cici divonis 10 bulan penjara karena kasus penggelapan uang perusahaan PT Mandiri Tunas Finance Cabang Palangka Raya, Senin 12 Juli 2021.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP," kata majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Yudi Eka Putra.

Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim ini, maka penasehat hukum terdakwa dan terdakwa menyatakan menerima.

Fakta sidang, dari Oktober sampai Desember 2020, mantan karyawan PT Mandiri Tunas Finance ini telah melakukan penginputan uang setoran ke dalam sistem dari 20 nasabah sebesar Rp 153.182.200.

Kemudian uang deposit yang disetorkan oleh marketing kepada terdakwa dari 27 nasabah sebesar Rp 305.865.000.

--page

Tapi semua uang tersebut tidak terdakwa setorkan ke rekening milik PT Mandiri Tunas Finance Cabang Palangka Raya.

Akibat perbuatan terdakwa PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Palangka Raya mengalami kerugian Rp 454.700.200. (NOPRI/B-6)