BORNEONEWS, Sampit – Motor Rahman yang dibawa kabur oleh tersangka Lorensius Guritno alias Elgu sempat ditawar oleh warga di Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun, motor itu ketahuan hasil kejahatannya setelah ramai di media sosial Facebook kalau motor itu telah dibawa kabur oleh tersangka.
“Motor itu rencanaya untuk saya jual sebesar Rp3,5 juta,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka menyebutkan, ingin menjual motor itu karena butuh uang. Dia berencana jika berhasil, uang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selasa, 13 Juli 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Minggu, 16 Mei 2021 pukul 09.00 WIB di Jalan Usman Harun 4, RT 5 RW 2 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Adapun barang yang diambilnya tanpa seizin korban yakni sepeda motor Honda CB 150 R dengan nomor polisi KH 3312 QH dan sebuah ponsel. (NACO/B-7)









