BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan korupsi proyek penataan makam yang menelan anggaran miliaran rupiah terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Bahkan saat ini, giliran Ahmad Sarwo Oboy, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Disperkim) yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek itu dipanggil jaksa bersama mantan Kepala Bidangnya, Cokro.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Oboy sudah datang memenuhi panggilan tersebut dan langsung menuju ke ruang penyidik yang menangani proyek itu.
Pemanggilan terhadap Oboy ini baru kali pertama sejak kasus ini bergulir pada beberapa pekan lalu. Sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa PPK, PPTK, konsultan pengawas, kontraktor, LPSE hingga perangkat desa dan kelurahan.
"Hari ini yang bersangkutan kita panggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus yang kini kita selidiki, yang bersangkutan sudah datang dan langsung diminta keterangannya," ucap Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jhon Key, Selasa, 13 Juli 2021 saat di ruang kerjanya.
--page
Adapun proyek penataan makam ini sendiri dilaksanakan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara yakni 2 kegiatan di Desa Bagendang Hilir, 1 kegiatan di Bagendang Permai dengan total anggaran Rp 524.000.000
Kecamatan Mentaya Hilir Selatan masing-masing 1 kegiatan di Desa Samuda Besar, Samuda Kota, Jaya Kelapa dan Kelurahan Basirih Hilir sebesar Rp 615.000.000
Kecamatan Baamang di Kelurahan Baamang Tengah dan Baamang Barat sebesar Rp 347.000.000. Kecamatan MB Ketapang di Kelurahan MB Hilir sebesar Rp 87.000.000
Kecamatan Teluk Sampit di Desa Regei Lestari sebesar Rp 177.526.000, Kecamatan Cempaga di Desa Patai, Jemaras, Patai, Cempaka Mulia Barat dan Cempaka Mulia Timur sebesar Rp 875.000.000.
Kecamatan Kota Besi di Desa Kandan Rp 176.879.000, Kecamatan Parenggean di Kelurahan Parenggean Rp 175.794.300 dan Kecamatan Cempaga Hulu di Desa Pundu Rp 155.042.800.(NACO/B-7)









