BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kapuas resmi dikukuhkan. Pengukuhan berlangsung di aula Kantor Bupati Kapuas, Selasa, 13 Juli 2021.
Pengukuhan dilakukan Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor yang disaksikan langsung oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Otto Fitriandy.
Turut hadir, Sekda Kapuas Septedy, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Salman, kepala SOPD, dan perbankan yang merupakan anggota TPAKD Kabupaten Kapuas tahun 2021.
Dalam kesempatannya, Wabup Kapuas menyampaikan sebagaimana amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK merupakan lembaga negara yang independen dan memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan sektor jasa keuangan serta melaksanakan edukasi dan perlindungan konsumen (EPK) kepada masyarakat.
Dengan fungsi tersebut, OJK memiliki tanggung jawab untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
“Saya menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah dan pihak terkait, atas terbentuknya TPAKD Kabupaten Kapuas. Semoga inisiatif ini dapat memperkuat kerja sama antara stakeholders, industri dan jasa keuangan di daerah,” katanya.
Ia pun berharap, pembentukan TPAKD ini dapat membantu mengurangi dan mencegah ketimpangan perekonomian, dengan mendorong ketersediaan akses keuangan yang produktif seluas-luasnya kepada masyarakat, mendorong lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah, serta mengoptimalkan potensi sumber keuangan daerah bagi perkembangan sektor UMKM.
--page
"Semoga TPAKD dapat memetakan kebutuhan daerah dan memberikan masukan serta rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yang Extraordinary (luar biasa), inovatif dan cepat serta dapat mengembangkan potensi daerah terutama yang saat ini menjadi fokus program kerja pada beberapa bidang seperti sektor perikanan, pertanian dan sebagainya,” jelasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)









