PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Barat memberlakukan pembatasan jam operasional pelayanan uji berkala kendaraan bermotor. Hal tersebut dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah kasus covid-19.

Dalam kebijakan yang berlaku mulai hari ini itu, disebutkan untuk Senin - Kamis pelayanan buka mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat pelayanan buka mulai pukul 08.00 - 10.30 WIB.

Hal tersebut dilakukan menyikapi Surat Edaran (SE) Bupati Kobar Nomor 440/08/Pem.2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa pandemi Covid-19 di Kobar dan SE Sekretaris Daerah Kobar Nomor 880/135/BKPP.IV/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang pemberlakuan Work From Office dan Work From Home di situasi pandemi Covid-19 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kobar.

Kepala Dishub Kobar melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Dwi Wijaya mengatakan, pembatasan jam operasional pelayanan uji berkala kendaraan bermotor sebagai upaya mencegah dan menghindari penyebaran pandemi covid-19.

"UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan lokasi atau area yang berisiko tinggi terhadap penyebaran pandemi Covid-19, mengingat pengujian kendaraan bermotor merupakan layanan yang berinteraksi secara langsung dengan masyarakat," kata Dwi Wijaya, Selasa, 13 Juli 2021.

Sehingga, dengan berbagai pertimbangan yang dilakukan sebagai upaya menghindari penyebaran pandemi Covid-19, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kobar telah memberlakukan pembatasan jam operasional.

--page

"Selain pembatasan jam pelayanan, sekaligus kami mengusulkan agar adanya Rapid Test Antigen secara rutin untuk seluruh petugas layanan pengujian kendaraan bermotor," pungkasnya. (DANANG/B-11)