SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur, Ahmad Sarwo Oboy membenarkan telah diminta keterangannya oleh penyidik kejaksaan.

Pemeriksaan itu, kata dia, terkait kasus dugaan korupsi proyek penataan makam pada 2019. Saat itu, dirinya selaku kuasa pengguna anggaran.

"Tugas kami hanya memastikan pekerjaan itu sudah dilaksanakan sesuai ketentuan," kata Sarwo Oboy usai dari ruang penyidik, Selasa, 13 Juli 2021.

Sementara terkait pemenang lelang, dia mengaku itu ranah LPSE yang melakukan tender proyek itu. Dan terkait ada indikasi dugaan permainan dan lain sebagainya, mereka mengaku tidak tahu.

"Itu bukan ranah kami lagi, karena tugas kami menyerahkan kepada LPSE untuk melelang proyek itu. Jadi itu tugas mereka, seperti apa prosesnya itu ranah di mereka. Setelah selesai, pemenangnya datang ke kami," ucapnya.

Oboy menegaskan pelaksanaan proyek itu sudah berjalan sebagaimana mestinya. Dan dipastikan tidak ada permainan pada ranah yang mereka lakukan.

Adapun proyek penataan makam ini sendiri dilaksanakan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara yakni 2 kegiatan di Desa Bagendang Hilir, 1 kegiatan di Bagendang Permai dengan total anggaran Rp 524.000.000.

--page

Selanjutnya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan masing-masing 1 kegiatan di Desa Samuda Besar, Samuda Kota, Jaya Kelapa dan Kelurahan Basirih Hilir sebesar Rp 615.000.000.

Kemudian, Kecamatan Baamang di Kelurahan Baamang Tengah dan Baamang Barat sebesar Rp 347.000.000, serta Kecamatan MB Ketapang di Kelurahan MB Hilir sebesar Rp 87.000.000

Lalu, Kecamatan Teluk Sampit di Desa Regei Lestari sebesar Rp 177.526.000, Kecamatan Cempaga di Desa Patai, Jemaras, Patai, Cempaka Mulia Barat dan Cempaka Mulia Timur sebesar Rp 875.000.000.

Terakhir, Kecamatan Kota Besi di Desa Kandan Rp 176.879.000, Kecamatan Parenggean di Kelurahan Parenggean Rp 175.794.300 dan Kecamatan Cempaga Hulu di Desa Pundu Rp 155.042.800. (NACO/B-11)