BORNEONEWS Palangka Raya - Hana (23) hanya bisa terdiam sembari mengusap air matanya. Ia mengakui perbuatannya menguras uang dari ATM yang dicurinya bertujuan untuk berfoya-foya dan membeli barang mewah.
Fakta ini terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Heru Setiyadi, Selasa, 13 Juli 2021
Wanita yang berstatus mahasiswi ini mengakui perbuatannya di depan majelis hakim bahwa ia mengambil uang dalam ATM untuk membeli barang-barang mewah.
"Untuk bisa seperti orang-orang, saya membeli iPhone pro max, tas, jam tangan dan berlibur, saya hanya ingin membeli barang-barang tersebut," kata terdakwa saat ditanya majelis hakim.
Dalam persidangan wanita ini mengaku mengetahui pin ATM tersebut saat disuruh oleh korban AK yang merupakan pemilik rumah tempatnya tinggal, mengambilkan uang di rekening untuk membayar listrik.
--page
"Saya tahu pinnya saat disuruh mengambil uang ke ATM, saya meminta maaf, saya merasa bersalah," ungkap terdakwa sembari mengusap air matanya.
Sementara itu menurut pengakuan salah satu saksi, terdakwa adalah anak yatim, kedua orangtuanya telah tiada, korban dan orangtua hana adalah orang yang saling mengenal.
Di rumah tersebut juga tinggal tante kandung dari terdakwa. Setelah kedua orang tuanya tiada pihaknya sepakat menampung Hana di rumah selama ia menempuh pendidikannya di ibukota.
"Sifatnya saat di rumah baik saja, kami tidak menyangka mendengar dari pihak kepolisian yang melakukan tersebut adalah Hana, kami sepenuhnya menyerahkan proses ini kepada hukum dengan harapan dapat dibina," ungkap saksi AK saat persidangan berlangsung.
Sebelumnya Hana didakwa karena telah mencuri buku tabungan dan ATM pemilik rumah tempatnya tinggal dan menguras isi ATM sebanyak Rp 121 juta.
--page
Uang tersebut digunakan terdakwa untuk foya-foya belanja barang -barang mewah bermerek diantaranya adalah untuk membeli HP Iphone 12 Pro max dengan harga Rp 27 juta.
Terdakwa juga membeli Iphone 12 Pro seharga Rp. 20 juta, macbook Pro M1 harga Rp 26 juta, membeli satu unit Iphone X MAX Rp 8,7 juta serta barang mewah lainnya seperti jam tangan bermerek alexander dan menggunakan uang tersebut untuk pergi liburan ke luar kota. Hingga korban mengalami kerugian Rp 121 juta. (APRIANDO/B-6)









