PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Alin alias Saprudin Alias Udin Alias Dedy pencuri ponsel dan uang tunai milik Handayani Oktavianingsih terancam hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP," ucap jaksa penuntut umum, Agustin Hematang, Selasa, 13 Juli 2021.

Fakta sidang, barang yang dicuri itu yakni 1 buah ponsel merek OPPO A31 warna hitam yang diambil atas meja uang tunainya Rp 300.000 serta 1 buah KTP.

Setelah berhasil mengambil semua barang tersebut kemudian lalu terdakwa keluar melalui jendela kamar yang sebelumnya jalan terdakwa masuk.

Akibat kejadian tersebut saksi korban Handayani Oktavianingsih mengalami kerugian lebih sebesar Rp 3.200.000.

--page

Sementara itu terdakwa memohon keringanan hukuman kepada hakim dengan alasan menyesal atas apa yang dilakukannya.

"Saya hilap yang mulia hakim, mohon untuk diringankan dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujarnya. (NOPRI/B-6)