PALANGKA RAYA –

BORNEO NEWS Palangka Raya - Terdakwa Sayuti hanya bisa pasrah di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dia terancam dipenjara karena nekad menjadi kurir sabu setelah tergiur upah Rp 1 juta.

Dalam Sidang yang dipimpin majelis hakim Heru Setiyadi di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menjerat Sayuti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. berupa empat paket kristal shabu dengan berat kotor 19,58 gram," kata JPU Jumaiyati saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan JPU menjelaskan Terdakwa ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda di jalan lintas Palangka Raya - Buntok pada Kamis 4 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.

Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam dilapisin di kantong celana terdakwa.

--page

Sayuti mengaku kepemilikan shabu tersebut AN ( DPO) menyuruh terdakwa untuk mengantar shabu ke wilayah Gunung Mas dengan janji setelah shabu diantar terdakwa akan diberi upah Rp.1 juta. ( APRIANDO/B-6)