PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ongky Alexander Surya Kusuma alias Sinyo Alias Ongky, terdakwa kasus perampokan terhadap Abdy dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana
diatur dalam dakwaan kesatu Pasal 365 ayat (1) KUHP dan kedua pasal 353 ayat (2) KUHP," ucap majelis hakim yang dipimpin Heru Setiyadi pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 13 Juli 2021.

Perbuatan itu terjadi Jumat 26 Februari 2021 sekitar pukul 11.30 Wib di Bengkel Pro Knalpot milik korban di Jalan RTA Milono Km 2,5 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo hitam biru KH 6242 TI dengan tujuan untuk mendatangi korban di Jalan RTA Milono Km 2,5 Kota Palangka Raya.

Setelah sampai terdakwa berpura-pura meminjam kunci ukuran 10 kepada korban untuk memperbaiki sepeda motor miliknya. Saat melihat sekeliling sepi terdakwa mengambil mandau dari balik jaket yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

--page

Dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa tebaskan kearah belakang kepala korban dan sewaktu korban menoleh lalu terdakwa kembali bacok lagi dan mengenai wajahnya sehingga mengakibatkan korban jatuh dalam posisi tergelatak.

Setelah terdakwa melihat korban tidak berdaya, terdakwa mengambil uang dari dalam guci, hp vivo, Xiomi, Samsung dan uang koin sebanyak 2.391 keping dengan total Rp. 1.077.000 di dalam laci lalu dimasukkan dalam tas yang terdakwa bawa.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka terbuka memanjang di area wajah mulai dari dahi kiri sampai dagu bagian bawah, dasar luka tulang wajah, serta luka kepala bagian belakang sepanjang sepuluh sentimeter dengan dasar luka tulang kepala.

Setelah terdakwa pergi, istri korban Rizki Amalia Alias Amel baru berani keluar yang sebelumnya sembunyi di kamar mandi untuk meminta tolong kewarga sekitar dan membawanya korban ke rumah sakit. (NOPRI/B-5)