SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi menyebut salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu melakukan penanaman sawit di areal izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) perusahaan lain.

IPPKH itu, kata dia, milik perusahaan hutan tanaman industri di Kalimantan Tengah yang merupakan perusahan perseroan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Perusahan umum Perum Kehutanan Negara.

"Tentunya ini sudah melanggar dan tidak bisa dibiarkan karena unsur pidananya sudah sangat jelas," ucap Abadi, Rabu, 14 Juli 2021

Permasalah lahan milik perusahaan kayu ini, lanjut Abadi, sudah pernah dibawa melalui rapat dengar pendapat di Komisi IV DPRD RI.

Jika melihat dari hasil penjelasan risalah rapat DPR RI, perusahan yang bergerak di sektor kayu itu merugi dan areal-areal yang hanya dikerjakan seluas 4.283 hektar. Itu karena areal lainnya diduga sudah banyak dikuasai perkebunan sawit. Seperti contohnya di Kalteng dan khususnya di Kabupaten Kotim, hampir 70 persen areal mereka telah di kuasai perkebunan sawit dengan dalih telah membeli kepada negara, salah satunya seperti areal yang dikuasai perusahaan di Kecamatan Mentaya Hulu itu.

--page

Menurut Abadi, jika berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman-Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan dilihat pada Pasal 4, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis. Sehingga, bisa disimpulkan bukan untuk perkebunan kelapa sawit tidak diperbolehkan.

"Saya berharap kepada penegak hukum baik Polri, Kejaksaan dan KPK agar mengusut tuntas karena yang terjadi bukan saja merugikan masyarakat tapi negara juga dirugikan," tandasnya. (NACO/B-7)