BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, M Kurniawan Anwar meminta agar Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur menertibkan truk over dimensi over load (ODOL)
"Kami apresiasi gerak cepat tim gabungan yang beberapa hari lalu melakukan tindakan dan pengecekan untuk truk ODOL (over dimensi over load)," kaya Kurniawan, Rabu, 14 Juli 2021.
Sebab, kata dia, truk yang melibihi muatas dengan kelas jalan III akan mempercepat kerusakan jalan, terutama jalan milik kabupaten.
Serta, lanjut dia, dengan terbitnya surat imbauan Nomor 550/379/dishub/VII/2021 terkait kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Kotawaringin Timur, jelas larangan yang disampaikan.
Yakni menjaga keamanan dan ketertibaan serta kelancaran arus lalu lintas, tidak dibenarkan memungut retribusi parkir melebihi tarif yang ditetapkan sesuai Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.
--page
"Serta bagi pengelola parkir yang tidak memiliki izin dilarang melakukan aktivitas pengelola perparkiran (melakukan pemungutan jasa parkir). Apabila ditemui di lapangan, maka dinyatakan kegiatan pungutan liar (pungli)," tandasnya.
Bahkan, tambah dia, itu dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dilarang memarkir kendaraan roda 4 dan 6 dan seterusnya secara permanen atau bermalam (maksimal 2 jam) serta memarkir secara berjejer melebihi 2 kendaraan di kanan kiri tepi jalan umum, termasuk di kawasan SPBU. (NACO/B-7)









