BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo menyampaikan jawaban Gubernur Kalteng atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna, Rabu, 14 Juli 2021.
Jawaban tersebut yakni terkait temuan BPK RI Perwakilan Kalteng agar segera ditindak lanjuti dengan tujuan hal yang sama tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Mengenai temuan BPK RI, Pemprov Kalteng telah membuat perencanaan aksi tindak lanjut yang terdiri dari dokumen tindak lanjut, waktu pelaksanaan dan, OPD yang bertanggung jawab," kata Edy.
Dia melanjutkan, untuk mewujudkan transparansi hasil pemeriksaan agar temuan yang sama tidak terulang di kemudian hari, Pemprov Kalteng melalui inspektorat telah membuka klinik APBD sebagai wadah konsultasi bagi perangkat daerah.
Kemudian perihal pertanyaan Fraksi Partai PDI Perjuangan soal perbedaan realisasi pendapatan pada LKPj dengan LPj 2020, dijelaskannya dalam penyusunan LKPj sebagaimana amanan Permendagri Nomor 18 tahun 2020, laporan disampaikan pada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sehingga, realisasi yang disajikan dalam LKPj menggunakan data sebelum dilakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk realisasi menggunakan data setelah pemeriksaan yang telah dilampirkan penyesuaiannya oleh BPK RI sebagaimana tertuang dalam LHP.
--page
"Kami juga menyampaikan terima kasih atas masukan Fraksi PDI Perjuangan terkait regulasi refocusing tahun anggaran 2020 untuk penanganan pandemi covid-19. Meskipun ini menjadi dikresi pemerintah daerah, kami telah memberikan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri," tuturnya. (DONNY D/B-11)









