BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyekatan jalan di kawasan Bundara Besar Palangka Raya menuai kritik dari masyarakat maupun kalangan DPRD Kalteng.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh mengatakan penyekatan tersebut merupakan kewenangan Pemko Palangka Raya, bukan Gubernur Kalteng.
Pasalnya, kebijakan gubernur merupakan untuk wilayah provinsi. Dan penyekatan di dalam kota atau kebijakan lain yang berkaitan dengan fasilitas umum di kota merupakan kewenangan bupati atau wali kota.
"Ini kita jawab atas adanya pertanyaan masyarakat mengenai korelasi covid-19 dengan penyekatan.Kita bukan berarti tidak menerima kebijakan itu, masyarakat hanya membutuhkan penjelasan," kata Faridawaty, Rabu, 14 Juli 2021.
Dia menegaskan, Pemko Palangka Raya hanya kurang menyosialisasikan serta memberikan alasannya saja kepada masyarakat sehingga menimbulkan pro kontra.
Seharusnya, sebelum melakukan penyekatan ada pengumuman yang dilakukan jika memang korelasinya bagus dengan penekanan kasus covid-19.
"Segala sesuatu yang disampaikan dengan baik pasti bisa diterima dengan baik juga. Kit juga minta kepada semua pihak termasuk masyarakat harus bijak jangan mengaitkan segala sesuatu secara sempit," tuturnya.
--page
"Selama ini banyak orang yang salah persepsi menghubungkan penyekatan itu dengan Gubernur Kalteng, karena rujab ada disitu. Sekali lagi untuk dalam kota itu merupakan kebijakan wali kota. Ini harus diluruskan," tegasnya. (DONNY D/B-11)









