PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluarkan kebijakan menutup sementara seluruh tempat wisata selama libur Hari Raya Idul Adha tahun ini.

Hal itu termaktum dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat. Adapun penutupan tempat wisata selama 14 hari yakni mulai 18 - 31 Juli 2021. 

"Dalam rangka pencegahan penularan covid-19 perlu dilakukan penutupan sementara terhadap seluruh tempat wisata di Kabupaten Kotawaringin Barat, mulai dari 18 - 31 Juli 2021," isi edaran tersebut.

SE tersebut seusai dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor perihal perpanjangan PPKM Mikro dan optimalisasi pokso penanganan covid-19 tingkat desa maupun kelurahan.

"Diharapkan masyarakat Kobar dapat menjalankan kebijakan yang telah disampaikan demi mencegah penyebaran covid-19," tutupnya.

--page

Masyarakat juga diminta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 dalam aktivitas sehari-hari. Apalagi kasus positif masih menunjukkan peningkatan. (DANANG/B-11)