SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemeriksaan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur, Ahmad Sarwo Oboy merupakan saksi akhir dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penataan makam.

"Untuk saksi sudah selesai tinggal dilakukan gelar dan menunggu hasilnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Erwin Purba melalui Kasi Pidsus, Jhon Key, Rabu, 14 Juli 2021.

Gelar perkara kasus itu dilakukan untuk memastikan kasus tersebut bisa atau tidak ditingkatkan ke ranah penyidikan.

Sementara itu, pada Selasa, 13 Juli 2021, Oboy diminta keterangannya terkait kapasitasnya sebagai  kuasa pengguna anggaran dalam proyek itu.

Oboy diminta keterangannya dari pukul 10.30 - 17.30 WIB oleh penyidik. Namun terkait pertanyaan untuk Oboy, penyidik belum mau membeberkannya.

"Belum bisa kami buka, karena masih penyelidikan," ucap Jhon Key.

--page

Adapun proyek penataan makam ini sendiri dilaksanakan di sejumlah kecamatan dengan nilai beragam. (NACO/B-11)