PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa Zulkifli Sandy terancam penjara akibat menjual tembakau gorila seberat 4,2 gram secara online.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Etri Widayati ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Zulkifli tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa satu bungkus tembakau gorilla.

"Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Efan Apturedi saat membacakan dakwaannya, Rabu 14 Juli 2021

Dalam dakwaannya JPU mengungkapkan, Zulkifli ditangkap pada hari Minggu tanggal 7 Maret 2021 di rumahnya Jalan Biring Romang Lorong, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan oleh BNNP Kalteng.

Dari tangan tersangka petugas menemukan 2 bungkus klip ukuran sedang warna hitam, 3 bungkus klip bening ukuran sedang, 1 bundle papir linting rokok.

--page

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan terdakwa Zulkifli pada mulanya ditelepon Silas Menteng (dituntut dalam perkara terpisah) yang merupakan teman lama.

Silas memesan tembakau gorilla sebanyak satu paket seberat lima gram dengan kesepakatan harga Rp 400 ribu.

Kemudian terdakwa membeli tembakau tembakau gorilla  seberat 10 Gram dari seseorang, tembakau gorilla terdakwa campur dengan tembakau rokok sehingga menjadi seberat 15 Gram dan selanjutnya dan dibagi menjadi 3 bagian.

Terdakwa mengirim satu bagian tembakau gorilla tersebut kepada Silas Menteng di Palangka Raya melalui Jasa Pengiriman barang, yang dibungkus dengan kaus kaki. Sedangkan untuk dua bagian tembakau gorilla lainnya juga telah terdakwa jual secara online di Kota Makassar.

Rabu, 3 Maret 2021 pukul 13.00 WIB, Silas Menteng Pulungan mengambil paket kiriman dari terdakwa di  Jalan Seth Adji Palangka Raya, Petugas BNNP Kalteng melakukan penangkapan terhadapnya dan ditemukan satu bungkus tembakau gorilla yang dipesan dari terdakwa.(APRIANDO/B-6)