BORNEONEWS, Muara Teweh - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Bina Karuna Telabang 2021, maka jajaran Polres Barito Utara menyambangi sejumlah warga di Pasar Ipu, Rabu 14 Juli 2021.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Binmas AKP Rahmadi menyampaikan pelaksanaan bina karuna ini adalah untuk melaksanakan operasi Kepolisian Kewilayahan Bina Karuna Telabang 2021 dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Kegiatan yang kami laksanakan adalah berupa pemasangan spanduk Stop Karhutla, Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan," ujarnya.
Selain melaksanakan penempelan dan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng, mereka kami juga memberikan himbauan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan kepada para pedagang dan pengunjung di Pasar Ipu.
Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memahami dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, sehingga musibah kabut asap tidak terjadi lagi di Kalimantan Tengah, terutama di Kabupaten Barito Utara.
--page
Sebagaimana diatur dalam UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Sanksi bagi pembakar hutan dan lahan akan diancam hukuman 10 tahun dan denda Rp.10 miliar,” tegasnya. (RAMADHANI/B-6)









