BORNEO NEWS Palangka Raya - Terdakwa Michael Agustin hanya bisa tertunduk diam. Kurir sabu ini dituntut kurungan 6 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Heru Setiyadi ini, jaksa menilai terdakwa pantas dihukum berat karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan dua bulan kurungan penjara," kata JPU Agustin Hematang saat membacakan tuntutannya, Rabu 14 Juli 2021
ebelumnya dalam dakwaan, Michael dihubungi BP (DPO) melalui telepon menawarkan agar terdakwa I bersedia menjualkan sabu yang kemudian untung dari penjualan shabu tersebut akan dibagi dua.
Terdakwa bersedia dan menyuruh rekannya terdakwa Sudiana untuk mengambilkan paket sabu yang telah ditentukan tempatnya oleh terdakwa.
--page
Namun aksi keduanya tercium oleh pihak kepolisian, Michael Agustin ditangkap Pada 20 Januari 2021 di barak tempatnya tinggal, saat sedang melakukan pemaketan atau pembagian sabu.
Dari tangan terdakwa polisi menyita sabu seberat 4,05 gram yang akan terdakwa bagi menjadi 12 bagian untuk di edarkan dan dijual kembali. (APRIANDO/B-6)









