BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop dan UKM) Barito Utara, M Mastur mengatakan berdasarkan UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
Sebagaimana pengertian yang termaktub dalam UU No 25 tahun 1992 tersebut, yang mana koperasi adalah suatu badan usaha.
“Dengan demikian dalam pengembangan dan pengelolaan Koperasi, apalagi berkaitan dengan pengelolaan, pengembangan dan mempertahan usaha koperasi, maka sangat diperlukan apa yang disebut dengan Wirausaha Koperasi (Wirakop),” kata Mastur, Rabu 14 Juli 2021.
Dikatakannya, kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara kooperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Maka dapat disimpulkan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan suatu sikap mental positif dalam berusaha secara kooperatif.
“Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer/pengelola usaha, birokrat yang berperan dalam mengembangkan koperasi dan Katalis yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi,” katanya. (RAMADHANI/B-6)









