PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh mengimbau masyarakat agar menyikapi setiap kebijakan pemerintah dengan bijak.

Seperti salah satu contoh, selama ini terkait dengan kebijakan penutupan bundaran besar, sedikit banyaknya masyarakat menyebutkan kebijakan itu atas perintah Gubernur Kalteng.

"Banyak yang salah persepsi terkait kebijakan itu, mentang-mentang di kawasan tersebut ada Rujab Gubernur lalu dikatakan merupakan kebijakan gubernur," ujarnya, Kamis, 15 Juli 2021.

Dia menjelaskan, kewenangan gubernur bukanlah memberlakukan penyekatan dalam kota. Sebab, tugas dan fungsi gubernur adalah mengurus semua daerah yang ada di provinsi ini.

Sehingga, kebijakan yang memang dari gubernur adalah mengurus penyekatan jalan keluar masuk Kalteng dan urusan di dalam kota merupakan kewenangan dari bupati atau wali kota.

--page

"Jadi ini perlu kita luruskan supaya tidak ada lagi yang salah persepsi, kita harus bijak menyikapi segala sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan, jangan mengaitkan sesuatu secara sempit," tegasnya. (DONNY D/B-7)