BORNEONEWS, Sampit - Kementerian Agama ( Kemenag) Kotawaringin Timur (Kotim), mengingatkan kepada seluruh umat muslim yang melaksanakan ibadah kurban bahwa penyembelihan tidak harus dilaksanakan hari H, namun bisa juga di hari lain.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag Kotim, Sublianur menjelaskan, selain malam takbiran dan salat Idul Adha, dalam Surat Edaran Kementerian Agama 15/2021 juga mengatur pelaksanaan kurban. Salah satunya terkait waktu penyembelihan.
"Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan," jelasnya, Kamis, 15 Juli 2021.
Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar itu dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Selain itu, penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian,"
--page
Kemenag juga mengingatkan, pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia dan disaksikan oleh orang yang berkurban. Bukan untuk tontonan yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Tidak kalah pentingnya adalah dalam hal penyaluran. Penyaluran daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
"Disarankan langsung ke mustahik atau penerimanya. Sementara pagi panitia yang menyediakan kupon sebaiknya diatur jarak dan waktunya," pungkas Subli.(USAY NOR RAHMAD/B-7)









