PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H. Disebutkan Salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid hanya dapat dilaksanakan pada daerah di luar zona merah dan orange covid-19.

Dalam surat edaran Bupati Kotawaringin Barat tersebut, ada 5 kelurahan dan 1 Desa di Kobar yang masuk pada zona merah dan orange.

"Kelurahan Mendawai, Kelurahan Raja, Kelurahan Baru, Kelurahan Sidorejo, Kelurahan Madurejo, dan Desa Pasir Panjang cenderung berada pada zona merah dan orange," kata Nurhidayah dalam surat edarannya.

Terkait itu, diminta camat hingga lurah dan kepala desa agar menyampaikan kepada umat muslim untuk melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing.

"Hal ini juga berlaku kepada desa atau kelurahan lainnya pada zona merah dan orange," ungkapnya.

--page

"Mari kita bersama menjaga dan melindungi keluarga dari penularan covid-19," pungkasnya. (DANANG/B-11)