PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melaksanakan patroli dan penindakan pelanggar protokol kesehatan, Kamis, 15 Juli 2021.

Patroli kali ini menyasar ke lokasi usaha seperti kuliner warung makan, rumah makan, kafe, pertokoan, perkantoran, pasar, lapak jalanan, angkringan, dan swalayan di kawasan Kota Palangka Raya.

"Masyarakat yang kedapatan melanggar diberikan teguran lisan hingga teguran tertulis. Dan apabila pada saat patroli berikutnya kedapatan melanggar lagi, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan PPKM," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, Erlin Hardi.

Dia mengharapkan melalui kegiatan seperti ini dapat lebih meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan tersebut khususnya saat beraktivitas di luar rumah.

"Perlu kerjasama semua pihak tidak mau berkerja sama khususnya dalam menjalankan protokol kesehatan ini," ucapnya.

Selain itu, dalam melaksanakan kegiatan ini tetap melalui pendekatan humanis.

--page

"Jika kita berhasil melaksanakan PPKM ini, maka statusnya tidak sampai menjadi PPKM darurat. Tetapi jika gagal, maka akan sampai pada PPKM darurat," tutupnya. (NOPRI/B-11)