BORNEONEWS, Sampit - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baamang menyosialisasikan surat edaran Menteri Agama terkait kegiatan takbiran, salat Idul Adha, dan ibadah kurban. Sejumlah aturan dibuat menyesuaikan dengan kondisi pandemi terkini.
Kepala KUA Baamang, Ahmad Mulyadi mengatakan, pandemi saat ini membuat segala kegiatan harus dibatasi. Termasuk pelaksanaan ibadah saat Idul Adha.
KUA Baamang pun berupaya ambil andil dalam menyosialisasikan edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang teknis penyelenggaraan malam takbiran, Idul Adha, dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021.
"Kurang dari satu minggu lagi kita sudah memasuki Hari Raya Idul Adha, maka demi kelancaran ibadah kami sudah menyosialisasikan serta edaran Menteri Agama tersebut kepada seluruh penyuluh," kata Mulyadi, Kamis, 15 Juli 2021.
Adapun peserta sosialiasi tersebut adalah penyuluh agama Islam non-PNS Kecamatan Baamang sebanyak 14 orang, dan 1 orang penyuluh Agama Islam PNS.
"Mereka juga akan menyampaikan kepada panitia kurban dan masyarakat lainnya," tegasnya.
Adapun sejumlah aturannya di antaranya malam takbiran diselenggarakan dengan ketentuan jemaah wajib dalam kondisi sehat. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 - 59 tahun. Selain itu, hanya dapat diselenggarakan di masjid atau musala dengan status zona hijau dan zona kuning.
--page
Masjid atau musala yang menggelar wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, cairan pembersih tangan, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, dan menerapkan pembatasan jarak.
"Selain itu memastikan tidak ada kerumunan. Serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran," jelasnya.
Adapun pesertanya hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid atau musala dari warga setempat, dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan.
"Pengaturan bergantian maksimal 5 jemaah. Sedangkan takbiran keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan kendaraan dilarang," katanya.
Demikian dengan waktunya harus dibatasi. Pelaksanaan malam takbiran di masjid musala paling lama 1 jam dan harus berakhir maksimal pukul 22.00. Selanjutnya, jamaah wajib pulang ke rumah tanpa harus berkumpul dengan jemaah yang lainnya. (USAY NOR RAHMAD/B-11)









