BANJARMASIN –

KONDISI jalan nasional di beberapa titik sepanjang jalan A. Yani  khususnya dari Tanjung menuju Kelua Kabupaten Tabalong rusak berat. Keadaan ini sudah terjadi beberapa bulan yang lalu disebabkan banyaknya kendaraan  bermuatan berat melintasi jalan tersebut. Kendaraan bermuatan berat yang menjadi sebab rusaknya jalan tidak dapat juga sepenuhnya disalahkan.

Akan tetapi menandakan bahwa kelas jalan nasional yang dilalui kendaraan tersebut rendah atau tidak memadai baik dari segi kualitas maupun lebar jalannya. Karena dibandingkan dengan kondisi jalan di daerah lain hanya Kabupaten Tabalong terdampak dalam keadaan terparah.

Pemerintah Kabupaten Tabalong tentunya tidak bisa berbuat banyak karena tidak memiliki kewenangan hanya sebatas mengkoordinasikan permasalahan jalan nasional kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN)  Kalimantan Selatan yang menjadi penanggungjawab pelaksana jalan nasional.

Memang sudah ada upaya yang dilakukan pihak BPJN dalam memperbaiki kerusakan jalan. Namun tidak berselang lama kerusakan jalan kembali terjadi berulang. Keadaan tersebut berakibat pada berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang akan menimbulkan korban jiwa, gangguan kesehatan karena debu jalan, dan bahkan usaha ekonomi warga sekitar juga terganggu.

Kerusakan jalan nasional yang tak kunjung teratasi oleh pihak terkait membuat perwakilan masyarakat bereaksi melakukan unjuk rasa yang diantaranya menuntut perbaikan jalan ditindaklanjuti. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dalam demokrasi dan menjadi hak warga menyatakan pendapatnya. Masyarakat juga berhak mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas termasuk infrastruktur jalan.

Tentu bukan tanpa alasan juga tuntutan itu dilakukan karena fakta di lapangan terkesan pihak BPJN tidak cepat tanggap mengatasi kerusakan jalan dan bahkan terkesan membiarkan. Masyarakat pun nampaknya sudah “pasrah” dengan keadaan.

Sehingga kinerja BPJN  Kalimantan Selatan yang digaji dengan uang rakyat perlu dievaluasi terkait tanggungjawabnya sebagai pelaksana jalan nasional. Dalam perspektif kebijakan publik, evaluasi berkaitan penilaian pencapaian kinerja dari BPJN selaku implementor pembangunan jalan nasional. Evaluasi yang dimaksud dilaksanakan setelah kegiatan “selesai dilaksanakan” dengan dua pengertian “selesai”, yakni pengertian waktu (mencapai/melewati “tenggat waktu”) dan pengertian kerja (“pekerjaan tuntas”).

Kalaupun memang alasan ada aturan main atau hal teknis lainnya yang menjadi pedoman dalam perbaikan jalan nasional tidak sepatutnya juga terjebak pada sistem tersebut yang membuat pelayanan publik terhambat. Seyogyanya ada inovasi dari pihak BPJN dalam rangka percepatan perbaikan kondisi jalan dengan tuntas.

Penulis: Rahimullah/Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik