SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Riduan Maldini alias Iwan mencuri motor milik Fahmi Jumkasim untuk transportasinya pulang ke kampong halaman di Barabai, Kalimantan Selatan.

“Benar, motor itu saya yang mengambilnya, tidak ada izin dari korban,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Perbuatan itu dilakukannya berawal sekitar pukul 17.00 WIB pada Januari 2021 tersangka pulang bekerja, melintasi garasi sepeda motor di lokasi kejadian itu.

Tersangka melihat kunci motor tergeletak di tanah sebelah motor milik Fahmi Jumkasim. Ia lalu mengambil kontak dan menyimpannya. 

Kemudian pada Selasa, 4 Mei 2021, tersangka mengambil motor tersebut dengan kunci itu dan membawanya ke kawasan kebun sawit. Di situ, motor tersebut disembunyikan. Motor kemudian dibawa tersangka pulang ke kampung halamannya di Barabai.

Jumat, 16 Juli 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatanya pada Selasa, 4 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di garasi mess assisten manager Estate 7 Divisi 14 PT HSL, Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tersangka mengambil Honda Supra X 125 dengan nomor polisi KH 3431 QG. (NACO/B-7)