BORNEONEWS, Sampit - Pengadilan Negeri Sampit memberlakukan lock down pasca sejumlah pegawainya dinyatakan positif covid-19. Namun, pemberlakuan itu berakhir hari ini, Jumat, 16 Juli 2021.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Sampit memberlakukan lock down selama sepekan. Kini kegiatan di kantor di Jalan HM Arsyad itu akan dilakukan seperti biasa.
"Kita buka secara terbatas, yang positif dirumahkan, yang negatif turun seperti biasa," ucap Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit, Jumat, 16 Juli 2021.
Untuk pelayanan sejak Senin, 19 Juli 2021 juga dilakukan secara terbatas. Mengingat banyak pegawai yang harus dirumahkan setelah 13 orang dinyatakan positif covid-19.
Lock down dilakukan Pengadilan Negeri Sampit untuk menjaga dan melindungi seluruh hakim hingga pegawai di lingkungan kejaksaan.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit memberlakukan penghentian sementara layanan dengan pengecualian terhadap pengajuan proses upaya hukum, penerimaan surat masuk yang dilayani secara khusus sesuai protokol kesehatan dan khusus layanan permohonan izin sita/geledah, perpanjangan penahanan serta izin besuk diproses melalui aplikasi e-GESIT.
Hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Sampit yang pekerjaannya dapat dilaksanakan di rumah diberlakukan Work From Home (WFH) dengan pemantauan absensi kehadiran melalui aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung dan melaporkan pelaksanaan pekerjaannya tersebut melalui aplikasi Elektronik Laporan Lembar Kerja (e-LLK) melalui aplikasi Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (SIMARI), bagi sebagian lagi yang dalam melaksanakan tugasnya harus dikerjakan di Kantor maka diberlakukan Work From Office (WFO).
--page
Hal itu tertuang di dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor : 117/KPN/OT.01.3/7/2021 tanggal 08 Juli 2021 tentang Penghentian Sementara (Lockdown) Kegiatan Pelayanan dengan Pengecualian dan Keputusan Melaksanakan Tugas Kedinasan di Rumah (Work From Home) Bagi Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Sampit dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pengadilan Negeri Sampit. (NACO/B-11)









