BORNEONEWS, Sampit - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baamang akan mengawasi pelaksanaan kurban di lingkup kecamatan itu. Sebab, KUA telah mendapat amanah itu dari Kementerian Agama.
Kepala KUA Kecamatan Baamang, Ahmad Mulyadi menjelaskan, pelaksanaan kurban wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Selain harus sesuai syariat Islam, juga harus taat protokol kesehatan.
Adapun sejumlah aturan perlu diperhatikan panitia kurban, di antaranya soal waktu pemotongan hewan. Pemotongan dilaksanakan selama tiga hari, yakni 11,12, dan 13 Zulhijah.
"Jadi tidak harus saat hari H-nya namun bisa pada tanggal 12 dan 13 zulhijah. Ini agar tidak adanya kerumuman. Karena biasanya prosesi ini menjadi tontonan warga, " katanya.
Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar itu dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
"Pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan panitia dan disaksikan orang yang berkurban," kata Ahmad Mulyadi.
--page
Selanjutnya menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Kemudian, sistem penyaluran daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
"Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima," katanya. (USAY NOR RAHMAD/B-11)









